Example floating
Example floating
BLITAR

Tak Kantongi Dokumen Keimigrasian Dan Izin Tinggal, WN Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar

Prawoto Sadewo
×

Tak Kantongi Dokumen Keimigrasian Dan Izin Tinggal, WN Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Kantor Imigrasi Blitar telah mengamankan WN Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah. MHK, WN Malaysia ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar karena tidak memiliki dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Pemecatan Massal Outsourcing Kota Blitar: Ganggu Pelayanan Publik, Ketua DPRD Kritik Keras Sampai Nyetir Sendiri

MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan dan denda. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.