Example floating
Example floating
BLITAR

Tak Kantongi Dokumen Keimigrasian Dan Izin Tinggal, WN Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar

Prawoto Sadewo
×

Tak Kantongi Dokumen Keimigrasian Dan Izin Tinggal, WN Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Kantor Imigrasi Blitar telah mengamankan WN Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah. MHK, WN Malaysia ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar karena tidak memiliki dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Gus Tamim Jadi Kandidat Terkuat Ketua PKB Blitar

MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan dan denda. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar menyatakan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar. “Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, Gus Tamim Berpeluang Pimpin PKB Blitar

MHK saat ini sedang menjalani proses hukum oleh Pengadilan Negeri Tulung Agung, Jika dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b), MHK dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Blitar.**

Baca Juga: Muscab 2026, PKB Blitar Perkuat Soliditas dan Targetkan Kemenangan 2029