Susi Air mengklarifikasi terhadap tuduhan pemerintah daerah atas tuduhan tidak membayar sewa. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz menegaskan, hal tersebut merupakan informasi yang keliru. Sebab, selama ini Susi Air selalu membayar sewa dan denda jika terjadi keterlambatan.
“Itu informasi yang keliru. Kami mendengar ini disampaikan pejabat Malinau kemarin, yang menggelar konferensi pers,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2).
Donal mengungkapkan, sehak tahun 2012 Susi Air telah membayar sewa tepat waktu mulai dari harga sewa saat itu sebesar Rp 15,3 juta. “Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda,” tegasnya.