Example floating
Example floating
Hukum

Surati Kejaksaan Agung, Kejari Tulungagung Soal Permohonan Grasi Terpidana Mati

A. Daroini
×

Surati Kejaksaan Agung, Kejari Tulungagung Soal Permohonan Grasi Terpidana Mati

Sebarkan artikel ini
Surati Kejaksaan Agung, Kejari Tulungagung Soal Permohonan Grasi Terpidana Mati

Satu terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo dihukum maksimal karena terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Dalam fakta di persidangan terungkap, Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.