Example floating
Example floating
Hukum

Surati Kejaksaan Agung, Kejari Tulungagung Soal Permohonan Grasi Terpidana Mati

A. Daroini
×

Surati Kejaksaan Agung, Kejari Tulungagung Soal Permohonan Grasi Terpidana Mati

Sebarkan artikel ini
Surati Kejaksaan Agung, Kejari Tulungagung Soal Permohonan Grasi Terpidana Mati

Satu terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo dihukum maksimal karena terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Dalam fakta di persidangan terungkap, Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.