Pengajuan grasi itu sendiri dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali. Sadji yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan langsung memilih upaya keringanan hukuman dengan mengajukan grasi ke Presiden, yang dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.
“Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi,” tuturnya.
Terpidana Sadji saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung. Dia menunggu upaya hukumnya untuk lolos dari jerat hukuman mati dikabulkan Presiden.
Namun, sudah enam tahun berjalan sejak permohonan grasi dilayangkan 2016.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat Mujiharto masih menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Insiden berdarah itu diawali aksi perampokan di rumah Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung, 9 januari 2006.
Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan, menjadi korban pembunuhan Sadji dan komplotannya yang berjumlah lima orang. Para pelaku terdiri dari empat pria dan satu perempuan.