Trenggalek, Memo.co.id
Dugaan praktik perjudian yang diduga kebal hukum kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sebuah arena sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, diketahui beroperasi secara terbuka seolah tanpa hambatan maupun penindakan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Pantauan media di lokasi menunjukkan aktivitas perjudian berlangsung bebas tanpa sedikit pun upaya penyamaran. Selain sabung ayam, arena itu juga menyediakan permainan dadu yang menarik banyak penjudi dari berbagai wilayah sekitar.
Kegiatan tersebut bahkan berjalan dari siang hingga malam hari. Deretan ratusan kendaraan bermotor tampak memenuhi area sekitar, menandakan tingginya aktivitas dan banyaknya pengunjung yang datang ke lokasi.
Baca Juga: DPRD Trenggalek dan FKB Syukuran Penganugerahan Pahlawan Gus Dur
Seorang warga sekitar yang enggan menyebut identitasnya mengungkapkan bahwa aparat sebenarnya pernah menutup arena tersebut. Namun penindakan itu berlangsung sangat singkat sebelum aktivitas perjudian kembali berjalan seperti biasa. “Pernah tutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa apa,” ujarnya saat ditemui media pada Senin (18/11/2025).
Warga pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menemenegakkan aturannurut mereka, tindakan yang tidak tuntas justru memunculkan dugadugaan bahwa arena tersebut mendapat bekingan dari oknum tertentug membuatnya seolah kebal hukum.
Baca Juga: DPRD Kritik Masalah Sampah di Trenggalek, Saat Klaim Kerja Sama Hanya 'Omong Kosong'
Keraguan masyarakat semakin besar karena aturan terkait perjudian sebenarnya sangat jelas. Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda puluhan juta rupiah.
Namun implementasi aturan tersebut tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya di Trenggalek. Masyarakat melihat penegakan hukum yang tumpul dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Keresahan warga juga semakin meningkat karena aktivitas perjudian dianggap membawa dampak buruk yang nyata. Selain dinilai merusak moral, keberadaan arena judi bisa memicu tindak kriminal lain dan mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya yang berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Desakan kini mengalir tidak hanya kepada Polres Trenggalek, tetapi juga kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Masyarakat meminta langkah konkret, mulai dari penggerebekan, penangkapan para pelaku, hingga penertiban total lokasi yang dijadikan ajang perjudian.
Jika pembiaran ini terus terjadi, warga khawatir wibawa institusi kepolisian akan semakin merosot di mata publik. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas sebagai bukti bahwa hukum masih memiliki wibawa dan tidak tunduk pada kepentingan oknum manapun.**












