Pengungkapan siapa pelaku, diketahui dari pernyataan sejumlah saksi yang sebelum kejadian, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23:00 WIB melihat pelaku di sebuah kedai kopi.
“Orang tua dan adik perempuan mengalami penganiayaan tetapi pelaku tidak ada, sehingga petugas segera melakukan pencarian para pelaku.
Setelah dimintai ketarangan , dari pernyataan dan keterangan pelaku, serta kesaksian saksi berbeda sehingga pelaku akhirnya mengakui telah menganiaya orang tua dan saudarinya, “katanya. Kasus suami istri di Mojokerto dihajar anak sendiri, anak kecil dihajar kakaknya, masih ditangani polisi.
Korban adalah Sugianto (52), Tatik Kuswatin (46) dan dayung (8). Korban memiliki tiga anak, Dony (24), DMP (17) yang merupakan pelaku dan korban yang merupakan anak ketiga, Dayung (8). Tiga korban segera dibawa ke Rumah Sakit UGD Sido Waraas, Kabupaten Bangsal, Kabupaten Mojokerto untuk menjalani perawatan. ( ed )