“Selain itu, saat membeli tiket secara online, pastikan Anda mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar dan lengkap. Hal ini penting untuk kepentingan asuransi setiap penumpang dan untuk memperlancar proses perjalanan,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Libur Panjang Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2024, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiarto, menegaskan bahwa telah ditetapkan pembatasan operasional untuk angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow), serta pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan dan zona buffer untuk operasional angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga akan diterapkan selama libur panjang. Pembatasan akan berlaku untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Memastikan Kelancaran Perjalanan dengan Pembelian Tiket Online dan Pengaturan Angkutan
Untuk operasional angkutan barang di jalan non-tol, pengaturan lalu lintas akan berlangsung mulai Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, dari pukul 05.00 sampai pukul 22.00 setiap harinya.
Artinya, tidak akan ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Selain pembatasan kendaraan angkutan barang, Direktur Jenderal Hendro juga menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, pengaturan untuk angkutan penyeberangan juga telah diatur. Pengaturan khusus dilakukan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:
- Mulai Rabu, 7 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, prioritas akan diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara mobil barang bukan merupakan prioritas.
- Di lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar, kendaraan bermotor dengan kapasitas angkut maksimal 40 ton akan diizinkan melalui Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar.
- Pemanfaatan Dermaga Bulusan akan menjadi opsional tergantung pada kondisi lapangan.
Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan diterapkan pengaturan perjalanan dan zona buffer. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo akan diarahkan ke Rest Area Gran Watudodol di Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo, sedangkan dari Jember akan diarahkan ke kantong parkir Dermaga Bulusan.
Sementara itu, tujuan Gilimanuk akan diarahkan ke terminal kargo Gilimanuk di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Untuk mengurangi antrean di sekitar pelabuhan, sejak layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru tahun lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing, terutama di 4 pelabuhan utama, dengan radius sebagai berikut:
- Pelabuhan Merak dalam radius 4,71 km dari titik pusat pelabuhan terluar.
- Pelabuhan Bakauheni dalam radius 4,24 km dari titik pusat pelabuhan terluar.
Menjaga Kelancaran dan Kenyamanan Perjalanan: Tips dan Pengaturan Penting Selama Liburan
Dalam kesimpulan, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para pengguna layanan feri selama liburan panjang. Pertama, pentingnya membeli tiket secara online melalui platform resmi seperti Ferizy, setidaknya satu hari sebelum keberangkatan, untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kelancaran perjalanan.
Kedua, ASDP telah melakukan berbagai penyesuaian dan pengaturan, termasuk pembatasan operasional angkutan barang dan prioritas penyeberangan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
Terakhir, kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh ASDP dan instansi terkait menjadi kunci untuk meminimalkan gangguan dan memastikan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi semua pihak.