NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Pasca ditetapkanya status sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas kasus dugaan korupsi, Bupati Nganjuk Taufiqurohman mulai sering absen ketika ada undangan rapat paripurna di DPRD Nganjuk. Tercatat sampai kalender pertengahan bulan ini saja sudah empat kali orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk ini tidak pernah tampak hadir dalam agenda rapat paripurna DPRD.
Sesuai dengan jadwal kegiatan yang tertuang dalam recana kerja ( Renja ) DPRD, rapat paripurna dimulai pada tanggal 5 Januari dilaksanakan sebanyak dua kali rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan ke 1 Renja DPRD dan rapat paripurna penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Diteruskan Rapat Paripurna ketiga dengan agenda penyampaian DPRD terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan sistem kesehatan daerah yang dilaksanakan pada hari rabu ( 11/01) yang bersangkutan ( Bupati,red ) juga tidak bersedia hadir. Dan lagi-lagi untuk rapat Paripurna keempat yang dilaksanakan selang satu hari pada Kamis ( 12/01 ) kemarin kursi Bupati kosong. Padahal dalam rapat paripurna kemarin itu agendanya mendengarkan pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan soistem kesehatan daerah.
Fakta yang ada, selama empat kali rapat paripurna DPRD selalu diwakilkan oleh Wakil Bupati KH,Abdul Wakhid Badrus didampingi oleh Plt Sekda Agus Subagjo. Namun demikian dengan ketidak hadiran Bupati dalam sidang paripurna tersebut sayangnya tidak ada keterangan apapun alasan ketidakhadiranya.
Jadi dengan kondisi itu, pada rapat paripurna ke tiga sempat terjadi hujan interupsi dari peserta rapat yang datang dari para anggota dewan. Intinya dengan absennya Bupati apakah rapat paripurna dianggap sah atau apakah tidak melanggar tata tertib sidang. Dan yang paling getol mengajukan keberatan adalah anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Hariya Yuangga politisi dari Partai Hanura.
Menurut Angga begitu dia akrab disapa dengan seringnya Bupati absen di rapat Paripurna adalah bentuk ketidak disiplinan seorang kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dan hilangnya rasa hormat kepada lembaga pemerintah.” Rapat paripurna adalah untuk kepentingan bersama, semestinya jangan diabaiakan ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara ketika wartawan akan mengklarifikasi kepada Kabag Humas Pemkab Nganjuk ,Agus Iriyanto terkait kenapa Bupati sering absen dalam undangan rapat paripurna DPRD belum bisa menemui karena masih sibuk menemui tamu. ( adi )