Example floating
Example floating
Kriminal

Staf Kementerian Agama Mesum di Koskosan Sampai Ngos ngos

×

Staf Kementerian Agama Mesum di Koskosan Sampai Ngos ngos

Sebarkan artikel ini
Staf Kementerian Agama Mesum di Koskosan
Staf Kementerian Agama Mesum di Koskosan
Example 468x60

Sebelumnya TeJe sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh warga. Pasangan ini akan menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua pelaku mesum ini akan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah pasal iktilat berupa denda, kurungan dan cambuk dimuka umum.

“Untuk pengembangan kasus mesum tersebut, kini kedua pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh, terpaksa mendekam di sel satpol PP dan WH Aceh,” ujar Marzuki, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh.

Baca Juga  20 Penipu 'Dating Apps' Dibekuk Polisi Jakarta! Warga Tiongkok Jadi Dalang

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.