Sementara itu, terkait perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heru Eko Pramono meluruskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh DPMPTSP tidak berkaitan langsung dengan keberadaan IPAL.
“Kalau soal diterbitkannya SLHS, itu tidak ada kaitannya dengan IPAL,” singkat Heru.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Di sisi lain, fungsi pengawasan Satgas SPPG turut menjadi sorotan. Pasalnya, SPPG yang diduga tidak memiliki IPAL tersebut masih bisa beroperasi.
Kepala Satuan Tugas SPPG Kecamatan Sukorejo, Jito Baskoro, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
“Tunggu hasilnya ya. Sekarang juga kami akan koordinasi dengan kepala kelurahan. Nanti hasilnya akan kami hubungi,” tandas Jito.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sukorejo 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya IPAL dan ancaman penutupan tersebut.












