“Untuk IKL masih harus dilengkapi, menunggu hasil tes dari pihak Dinas Kesehatan,” sambungnya.
Penggunaan “lubang biasa” sebagai penampungan limbah untuk dapur program nasional jelas memantik tanda tanya besar. Di tengah klaim pengawasan ketat, fakta di lapangan justru menunjukkan operasional berjalan lebih dulu, sementara izin dan standar menyusul belakangan.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Padahal, BGN telah berulang kali menegaskan bahwa dokumen IKL dan SLHS merupakan syarat wajib sebelum operasional SPPG berjalan. Jika syarat itu belum terpenuhi, seharusnya kegiatan distribusi dihentikan, bukan dibiarkan.
Dari sisi menu, SPPG Ringinanyar juga tak lepas dari polemik. Selama Bulan Ramadhan, terdapat beberapa protes soal menu MBG kering yang mereka keluarkan. Salah satunya menu pada 24 Februari 2026 yang berisi 1 roti abon, 1 buah apel, dan 1 butir telur. Menu tersebut diakui hanya bernilai Rp 9.100.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
“Kalau menu itu nilainya total hanya Rp 9.100. Tapi biasanya kan ada porsi besar (Rp 10.000) dan porsi kecil (Rp 8.000). Ini kita samakan semua,” beber Widya.
Sebagai informasi, praktik SPPG yang belum mengantongi izin lengkap namun sudah beroperasi banyak terjadi di Blitar. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa regulasi hanya menjadi formalitas administratif, bukan pagar pengaman mutu dan keselamatan pangan.
Baca Juga: IPAL di Dalam Dapur, MBG SPPG Jajar Sempat Diantar Pick Up Terbuka
Program MBG membawa nama negara dan menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, standar seharusnya bukan sekadar dipenuhi “nanti menyusul”, melainkan wajib ada sejak hari pertama operasional.
Jika ahli gizi bisa menyusul, izin bisa menyusul, IPAL bisa menyusul, lalu apa lagi yang akan menyusul?












