Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung, Kepala SPPG Kalimas Tanjungsari tidak berada di lokasi. Pihak keamanan menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar.
“Kepala SPPG gak ada, lagi keluar mas. Gak tahu kemana,” ujar pihak keamanan SPPG Kalimas Tanjungsari, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Ketidakhadiran Kepala SPPG ini kembali menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sesuai kebijakan Badan Gizi Nasional, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan tinggal, berjaga, dan bahkan tidur di dapur SPPG selama proses operasional berlangsung. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pengawasan ketat dan berlapis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.
Ketika Kepala SPPG justru tidak berada di dapur saat operasional berjalan, maka fungsi pengawasan melekat yang diwajibkan BGN menjadi nihil. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan SPPG Kalimas Tanjungsari dilakukan secara serampangan, abai terhadap standar, dan mengesampingkan aspek keselamatan pangan.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
Dengan berbagai temuan dan pernyataan resmi tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait. Pembiaran terhadap SPPG yang beroperasi tanpa SLHS dan melanggar ketentuan BGN berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar, sekaligus mempertaruhkan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.**












