Kediri Memo.co.id
Komplotan spesialis pencuri tas milik pengunjung di Mall harus merasakan dinginya jeruji besi , Edi Junaidi (41) warga Gunawang Kecamatan Belitung Kabupaten Oki Timur dan Septa Ali Yusup (22) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Sugeh Kabupaten Lampung tengah, diringkus Anggota Reskrim Polsek Kediri Kota saat sedang mejalankan aksinya.
Pasalnya keduanya telah mencuri tas milik Yemi Setiawan seorang Karyawan PD BPR Kota warga jln. Veteran Gg.2 no.31 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan juga tas milik Bagus Setyo Hartono warga Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Dalam aksi pencurian yang pertama keduanya berhasil menggasak tas Milik Yemi yang berisi pakaian, dompet ,HP dan beserta uang kerugian diperkirakan Rp 750.00 .Minggu (4/12) sekitar pukul 18.00 kedua pencuri tersebut kembali beraksi dan mengambil tas milik Bagus yang berisi dompet dan uang dan mengalami kerugian Rp.2.500.000.
Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota IPTU Widodo,mengatakan,dalam operandinya kedua pencuri tersebut mencari sasaran di saat korban sedang lengah
“Rata – rata korbanya saat sedang asik makan kedua pencuri tersebut menjalankan aksinya dengan cekatan dan keduanya beroperasi di berbagai Kota,” ungkap IPTU Widodo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap apa masih ada pelaku lainnya,” pungkas IPTU Widodo.(wing)