Imam Priyono juga menyampaikan pentingnya melakukan penelitian mengenai risiko ISPA di tengah masyarakat.
“Jika seorang warga harus dirawat di rumah sakit selama 3 hari, biayanya akan ditanggung oleh BPJS. Jika masa perawatan lebih dari 3 hari, maka Kartu Jamkesmas atau Jamkesda dapat digunakan,” jelas Ketua Komisi D.
Selain Ketua Komisi D, acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY, RS Ispira, Babinsa Gunungketur, Bhabinkamtibmas, Kader Kesehatan Kelurahan Gunungketur, Kader Kesehatan, Kader PKK, dan tokoh masyarakat. (r-hmd).
Sosialisasi Pencegahan Penyakit Paru dan ISPA yang diadakan di Yogyakarta telah memperlihatkan peran penting pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Melalui edukasi dan penelitian risiko ISPA, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga kesehatan paru-paru dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Sinergi antara pemerintah, Kader Kesehatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sangat diperlukan dalam mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Dengan upaya bersama, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan terhindar dari penyakit paru dan ISPA.