Example floating
Example floating
TRENGGALEK

Sorotan DPRD Trenggalek Anggaran TPP ASN Lebih Besar dari PAD Murni

A. Daroini
×

Sorotan DPRD Trenggalek Anggaran TPP ASN Lebih Besar dari PAD Murni

Sebarkan artikel ini
Sorotan DPRD Trenggalek Anggaran TPP ASN Lebih Besar dari PAD Murni

Trenggalek, Memo
DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Rp110 miliar pada tahun ini. Angka tersebut dinilai menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni yang hanya Rp109 miliar. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kemampuan fiskal daerah.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengungkapkan keprihatinannya setelah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Ia menegaskan, anggaran TPP ASN yang lebih besar dari PAD murni menunjukkan bahwa seluruh pendapatan daerah yang seharusnya bisa dikelola secara fleksibel, justru habis hanya untuk kebutuhan belanja pegawai.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Desak Optimalisasi PAD dari Sektor Usaha Besar, Tolak Bebani Rakyat Kecil

“TPP ASN nilainya Rp110 miliar, sementara PAD murni hanya Rp109 miliar. Artinya, seluruh PAD yang bisa digunakan habis hanya untuk TPP,” jelas Mugianto, politisi Partai Demokrat ini.

Dari total PAD Kabupaten Trenggalek yang tercatat Rp281 miliar, mayoritas atau sekitar Rp172 miliar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, PAD dari BLUD memiliki sifat tertutup karena harus dialokasikan kembali untuk mendukung layanan kesehatan, bukan untuk kebutuhan umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Pansus DPRD Trenggalek Kritik RPJMD, Visi "Adil Makmur" Terlalu Dangkal, Abaikan Target Net Zero Karbon 2045!

“Yang bisa dikelola fleksibel ya hanya PAD murni. Tapi justru itu malah terserap habis untuk belanja pegawai,” tambah Mugianto.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebelumnya menargetkan PAD sebesar Rp293 miliar, namun target tersebut tidak tercapai. Kegagalan ini, menurut DPRD, mengindikasikan belum optimalnya upaya penggalian pendapatan asli daerah yang sah dan berkelanjutan. Penyerapan PAD murni untuk TPP menjadi sorotan DPRD Trenggalek yang mendesak perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga: Sentuhan Tangan Emas dari Trenggalek yang Menyembuhkan Pasien Tanpa Pamrih

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya regulasi daerah sebagai penyebab kebocoran potensi PAD. Salah satu masalah utamanya adalah belum ditindaklanjutinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disahkan pada Desember 2023. Hingga saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) teknis pelaksanaannya belum diterbitkan.

“Tanpa Perbup, pelaksanaan pungutan tidak punya dasar hukum. Ini menghambat upaya peningkatan PAD secara legal dan terukur,” tegas Mugianto.

DPRD mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan regulasi yang dibutuhkan. Jika tidak, ketergantungan terhadap dana transfer pusat akan terus terjadi, dan kemandirian fiskal daerah Trenggalek akan sulit tercapai.

Meskipun Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa menjadi prestasi administratif, Mugianto mengingatkan bahwa kebocoran PAD dan pembengkakan belanja pegawai adalah tanda bahaya serius bagi keuangan daerah. Pentingnya akuntabilitas keuangan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. ( Ham/DPRD)