Aturan kewenangan irigasi yang sebelumnya membagi tanggung jawab berdasarkan luas area kini telah disederhanakan. Misalnya, kewenangan kabupaten yang sebelumnya hanya untuk area 1.000 hektare dan provinsi untuk 3.000 hektare kini bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika pemerintah daerah mampu menangani sendiri, mereka tetap diperbolehkan melaksanakan perbaikan.
“Peraturan Presiden terkait irigasi ini sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan. Kami minta gubernur, bupati, dan dinas terkait segera mengusulkan wilayah-wilayah yang membutuhkan pembangunan atau perbaikan irigasi,” tambah Zulkifli.
Untuk memastikan program ini berjalan lancar, Zulkifli menyebutkan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap perbaikan irigasi akan dilakukan setiap tiga bulan.
“Dengan lahan pertanian nasional seluas 7,4 juta hektare, yang sebagian besar hanya bisa ditanami sekali setahun, kami berharap setelah irigasi diperbaiki, jumlah panen dapat meningkat menjadi dua kali dalam setahun,” ujarnya optimis.