Skandal Terbesar! Putusan Pengadilan Terkait Gratifikasi Rp16,6 Miliar Mengejutkan!

Skandal Terbesar! Putusan Pengadilan Terkait Gratifikasi Rp16,6 Miliar Mengejutkan!
Skandal Terbesar! Putusan Pengadilan Terkait Gratifikasi Rp16,6 Miliar Mengejutkan!

Jumlah gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar tersebut diduga diterima oleh Rafael dan istrinya melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal ini juga terkait dengan jabatan mereka dan melanggar kewajiban atau tugas yang dimiliki oleh Rafael.

Tindakan Rafael ini dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-undang.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Rafael juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) I Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan Majelis Hakim Terkait Kasus Gratifikasi Rp16,6 Miliar Eks Pejabat Ditjen Pajak: Eksepsi Ditolak

Dalam kasus ini, Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Putusan pengadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dan proses peradilan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Senin (25/9) pekan depan.

Kasus ini memiliki implikasi serius terhadap pelaksanaan hukum dan perpajakan di Indonesia, mengingat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam dugaan gratifikasi ini. Rafael juga didakwa melanggar berbagai pasal hukum yang berpotensi mendatangkan konsekuensi hukum yang serius.