Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!

×

Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!

Sebarkan artikel ini
Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!
Skandal Terbesar di Dunia Korupsi! Putusan Terkini Komisioner KPK!
Example 468x60

MEMO

Dalam pembacaan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPK Johanis Tanak pada hari Kamis (21/9), beberapa pihak tertentu dan proses yang melibatkan saksi ahli menjadi sorotan utama. Simak selengkapnya mengenai sidang ini dan dampaknya pada artikel berikut.

Mas Dhito Lanjutkan

Johanis Tanak dalam Sorotan: Pelanggaran Kode Etik dan Konsekuensinya

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengadakan sidang untuk membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Komisioner KPK Johanis Tanak pada hari Kamis (21/9) ini. Menurut peraturan internal Dewas KPK, sidang putusan ini akan dilaksanakan secara publik.

“Iya, sidangnya akan dimulai pukul 12.30 WIB,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dimintai konfirmasi melalui pesan tertulis pada hari Kamis.

Selama proses ini, Dewas KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk lima pimpinan KPK, termasuk Johanis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, penyidik, penyelidik, dan pihak eksternal.

Pada tanggal Jumat (11/8) yang lalu, contohnya, Johanis memanggil pakar hukum pidana, yaitu Romli Atmasasmita, untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

Romli ditanya mengenai keahliannya dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik Johanis terkait komunikasinya dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minerba dan juga Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Proses Sidang Dewas KPK dan Dampaknya Terhadap KPK dan Johanis

Johanis Tanak dihadapkan pada proses etika oleh Dewas KPK karena diduga melakukan komunikasi dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Muhammad Idris Froyoto Sihite, pada tanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga  LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta kantor pusat Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.