Dalam pembacaan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPK Johanis Tanak pada hari Kamis (21/9), beberapa pihak tertentu dan proses yang melibatkan saksi ahli menjadi sorotan utama. Simak selengkapnya mengenai sidang ini dan dampaknya pada artikel berikut.
Johanis Tanak dalam Sorotan: Pelanggaran Kode Etik dan Konsekuensinya
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengadakan sidang untuk membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Komisioner KPK Johanis Tanak pada hari Kamis (21/9) ini. Menurut peraturan internal Dewas KPK, sidang putusan ini akan dilaksanakan secara publik.
“Iya, sidangnya akan dimulai pukul 12.30 WIB,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dimintai konfirmasi melalui pesan tertulis pada hari Kamis.
Selama proses ini, Dewas KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk lima pimpinan KPK, termasuk Johanis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, penyidik, penyelidik, dan pihak eksternal.
Pada tanggal Jumat (11/8) yang lalu, contohnya, Johanis memanggil pakar hukum pidana, yaitu Romli Atmasasmita, untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini.
Romli ditanya mengenai keahliannya dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik Johanis terkait komunikasinya dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minerba dan juga Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Proses Sidang Dewas KPK dan Dampaknya Terhadap KPK dan Johanis
Johanis Tanak dihadapkan pada proses etika oleh Dewas KPK karena diduga melakukan komunikasi dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Muhammad Idris Froyoto Sihite, pada tanggal 27 Maret 2023.
Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta kantor pusat Kementerian ESDM.
Pada saat itu, Johanis sudah menjabat sebagai salah satu unsur pimpinan KPK, dan KPK sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Komunikasi antara Johanis dan Sihite ini ditemukan oleh Dewas KPK ketika mereka sedang menangani laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Johanis diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Putusan Sidang Dewas KPK Terkait Johanis Tanak: Pelanggaran Kode Etik dan Dampaknya
Sebagai hasil dari proses sidang Dewas KPK, terungkap bahwa Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Putusan yang diambil oleh Dewas KPK dalam kasus ini akan memiliki dampak penting terhadap masa depan Komisioner KPK Johanis Tanak dan juga akan menjadi acuan dalam penegakan kode etik di lembaga-lembaga sejenis di masa yang akan datang.