Dana sejumlah Rp28 miliar ini diduga merupakan honorarium yang diterima AP dari berbagai perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2022. Uang ini kemudian diduga digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, seperti berlian, properti mewah, dan juga polis asuransi dengan nilai fantastis.
KPK juga mencurigai bahwa AP telah menyembunyikan dan mencoba menyamarkan hasil dari tindakan korupsi tersebut. Selain itu, AP juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang terkait dugaan korupsi ini.
Dengan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan, KPK akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.
Dugaan Investasi Tersembunyi: Jejak Korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Terkuak
Dalam sorotan KPK, AP diselidiki terkait investasi yang diduga kuat sebagai wujud dari gratifikasi yang diterimanya. Dua saksi, MYSB dan DF, memberikan keterangan penting terkait kasus ini.
Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar menjadi fokus utama, seiring dengan peran AP sebagai broker dalam urusan ekspor impor.
KPK juga menduga bahwa AP telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan rekomendasi kepada para pengusaha, dengan beberapa di antaranya melanggar aturan kepabeanan.
Uang yang diterima diduga digunakan untuk membeli aset mewah seperti berlian, properti, dan asuransi dengan nilai fantastis.
KPK menemukan bukti awal yang kuat terkait tindakan pencucian uang atas dugaan korupsi ini dan telah menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus TPPU.