MEMO,Jakarta: Skandal terbaru mengguncang dunia korupsi! Mantan Kepala Bea Cukai, AP, dituduh terlibat dalam investasi rahasia yang diduga berasal dari gratifikasi.
KPK tengah memeriksa saksi dan mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan penerimaan uang haram ini.
KPK Dalami Dugaan Investasi Terselubung Mantan Kepala Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas investasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, AP.
Investasi ini berupa pendaftaran untuk kursus bahasa asing yang diduga dibiayai menggunakan gratifikasi.
Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Diduga Terjadi dalam Skema Investasi Kursus Bahasa
KPK sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut melalui dua orang saksi, yaitu MYSB yang merupakan seorang dosen, dan DF.
Keduanya sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Kami sedang menggali pengetahuan mereka terkait dugaan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tersangka AP, yakni pendaftaran untuk kursus bahasa asing.
Kedua saksi ini juga merupakan pihak yang diajak untuk terlibat dalam kerjasama tersebut,” ungkap Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, pada hari Jumat (11/8/2023).
Namun, Ali Fikri tidak merinci nama perusahaan penyelenggara kursus bahasa asing tersebut. Selain itu, KPK juga belum mengungkapkan besaran investasi yang diduga berasal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga bahwa AP telah menerima gratifikasi sejumlah hingga Rp28 miliar. Penerimaan ini diduga terkait dengan peran AP sebagai perantara (broker) selama masa jabatannya di Bea Cukai.
KPK menduga bahwa AP menggunakan posisinya sebagai broker dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor impor.
Namun, rekomendasi yang diberikan AP diduga melanggar aturan kepabeanan, termasuk memberikan izin ekspor impor kepada pengusaha yang tidak memenuhi kompetensi.