MEMO,Jakarta: Skandal terbaru mengguncang dunia korupsi! Mantan Kepala Bea Cukai, AP, dituduh terlibat dalam investasi rahasia yang diduga berasal dari gratifikasi.
KPK tengah memeriksa saksi dan mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan penerimaan uang haram ini.
KPK Dalami Dugaan Investasi Terselubung Mantan Kepala Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aktivitas investasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, AP.
Investasi ini berupa pendaftaran untuk kursus bahasa asing yang diduga dibiayai menggunakan gratifikasi.
Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Diduga Terjadi dalam Skema Investasi Kursus Bahasa
KPK sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut melalui dua orang saksi, yaitu MYSB yang merupakan seorang dosen, dan DF.
Keduanya sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Kami sedang menggali pengetahuan mereka terkait dugaan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tersangka AP, yakni pendaftaran untuk kursus bahasa asing.
Kedua saksi ini juga merupakan pihak yang diajak untuk terlibat dalam kerjasama tersebut,” ungkap Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, pada hari Jumat (11/8/2023).
Namun, Ali Fikri tidak merinci nama perusahaan penyelenggara kursus bahasa asing tersebut. Selain itu, KPK juga belum mengungkapkan besaran investasi yang diduga berasal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga bahwa AP telah menerima gratifikasi sejumlah hingga Rp28 miliar. Penerimaan ini diduga terkait dengan peran AP sebagai perantara (broker) selama masa jabatannya di Bea Cukai.
KPK menduga bahwa AP menggunakan posisinya sebagai broker dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor impor.
Namun, rekomendasi yang diberikan AP diduga melanggar aturan kepabeanan, termasuk memberikan izin ekspor impor kepada pengusaha yang tidak memenuhi kompetensi.
Dana sejumlah Rp28 miliar ini diduga merupakan honorarium yang diterima AP dari berbagai perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2022. Uang ini kemudian diduga digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, seperti berlian, properti mewah, dan juga polis asuransi dengan nilai fantastis.
KPK juga mencurigai bahwa AP telah menyembunyikan dan mencoba menyamarkan hasil dari tindakan korupsi tersebut. Selain itu, AP juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang terkait dugaan korupsi ini.
Dengan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan, KPK akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.
Dugaan Investasi Tersembunyi: Jejak Korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Terkuak
Dalam sorotan KPK, AP diselidiki terkait investasi yang diduga kuat sebagai wujud dari gratifikasi yang diterimanya. Dua saksi, MYSB dan DF, memberikan keterangan penting terkait kasus ini.
Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp28 miliar menjadi fokus utama, seiring dengan peran AP sebagai broker dalam urusan ekspor impor.
KPK juga menduga bahwa AP telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan rekomendasi kepada para pengusaha, dengan beberapa di antaranya melanggar aturan kepabeanan.
Uang yang diterima diduga digunakan untuk membeli aset mewah seperti berlian, properti, dan asuransi dengan nilai fantastis.
KPK menemukan bukti awal yang kuat terkait tindakan pencucian uang atas dugaan korupsi ini dan telah menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus TPPU.