Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Terbaru! Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Desakan Pengunduran Dirinya!

×

Skandal Terbaru! Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Desakan Pengunduran Dirinya!

Sebarkan artikel ini
Skandal Terbaru! Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Desakan Pengunduran Dirinya!
Skandal Terbaru! Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Desakan Pengunduran Dirinya!
Example 468x60

MEMO

Desakan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK semakin menguat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL. Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) dan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersuara tegas mengenai perlunya tindakan tersebut.

Desakan Pengunduran Firli Bahuri dari KPK Semakin Keras

Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyerukan agar Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Herdiansyah menyatakan, “Jika punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri dari kepemimpinan KPK. Jika tidak, presiden seharusnya segera memberhentikannya.” Ujarannya ini disampaikan melalui pesan tertulis pada Kamis (23/11).

Meski penanganan kasus Firli dinilai sangat lamban, Herdiansyah tetap mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya. Dia menekankan pentingnya dukungan publik untuk memastikan proses hukum terhadap Firli segera diselesaikan.

Herdiansyah mendesak penangkapan segera terhadap Firli karena khawatir akan pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan tindakannya. Terlebih lagi, sebagai Ketua KPK, Firli dapat memanfaatkan kewenangannya dengan mudah.

“Walaupun menurut Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK, jika seseorang tersangka, dia seharusnya diberhentikan sementara. Namun, Firli seharusnya dipecat tanpa memandang status hukumnya. Jika dia enggan mundur, presiden harus segera mencopot Firli,” ungkap Herdiansyah.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), juga memberi sambutan positif terhadap penetapan Firli sebagai tersangka dan menyatakan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum.

“MAKI bersuka cita dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan gratifikasi atau pertemuan dengan pihak terkait oleh pimpinan KPK,” kata Boyamin dalam rekaman suara.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

MAKI mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka bagi Firli. Boyamin menegaskan bahwa Firli memiliki hak untuk membela diri dengan melakukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan status tersangkanya.

Tersangka Kasus Pemerasan: Tuntutan Pengunduran Firli Bahuri dari Kepemimpinan KPK

Selain itu, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan optimisme terhadap masa depan pemberantasan korupsi setelah penetapan tersangka Firli Bahuri. Menurutnya, langkah ini setidaknya memberikan harapan baru untuk pemberantasan korupsi.

Yudi juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas upaya keras dan profesionalisme dalam membersihkan KPK dari tindakan korupsi.

Dia mendesak agar Firli segera dikeluarkan atau mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, ini akan membuat Firli secara otomatis nonaktif dari posisinya, sehingga sebaiknya Firli mengundurkan diri daripada menjadi beban bagi KPK.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, telah ada cukup bukti untuk menjerat Firli dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup.

Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli, serta menyita sejumlah bukti termasuk telepon seluler, akun email, flashdisk, sepeda motor, kartu e-money, kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan bukti lainnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan mematuhi aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka akan mengambil kebijakan resmi setelah menerima surat resmi dari kepolisian mengenai status Firli.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar tentang kasus Firli. Dia hanya menekankan pentingnya menghormati proses hukum. “Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi di Biak.

Tersangka Kasus Pemerasan, Desakan Pengunduran Dirian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK: Peneliti SAKSI dan MAKI Bersuara

Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian. Herdiansyah Hamzah dari SAKSI bersikeras Firli harus mundur dari kepemimpinannya di KPK, sementara Boyamin Saiman dari MAKI mengapresiasi penetapan tersebut.

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, optimis atas masa depan pemberantasan korupsi, namun mendesak pengunduran Firli agar tidak menjadi beban bagi KPK. Pemerintah, termasuk Presiden Jokowi, menekankan pentingnya menghormati proses hukum dalam kasus ini. Dukungan untuk penyelesaian cepat kasus Firli semakin menguat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.