Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!

×

Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!

Sebarkan artikel ini
Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!
Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!
Example 468x60

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi merespons putusan bebas Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif, dalam dugaan suap pengurusan perkara. Tim jaksa KPK telah selesai menyatakan kasasi atas putusan ini, yang berlawanan dengan vonis pengadilan sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh, termasuk pegawai Mahkamah Agung. Simak kronologi perkembangan kasus ini dan langkah hukum yang diambil KPK.

Upaya Kasasi KPK: Langkah Kuat Berantas Korupsi dalam Kasus Gazalba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan upaya kasasi sebagai tanggapan terhadap putusan bebas yang diberikan oleh hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara.

Pada hari ini, Jaksa KPK yang bernama Arif Rahman Irsady telah selesai mengajukan kasasi terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gazalba Saleh. “Kami ingin menyampaikan bahwa pernyataan kasasi telah diajukan dan telah terdaftar melalui Panitera di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada hari Rabu (9/8).

Ali menambahkan bahwa tim jaksa KPK juga telah menerima salinan lengkap dari putusan tersebut, dan saat ini mereka sedang dalam proses menyusun memorandum kasasi.

Kronologi dan Analisis: Kasus Suap Gazalba Saleh yang Menggemparkan

Sebelumnya, majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan untuk membebaskan Gazalba dengan pertimbangan bahwa tidak terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana suap, sebagaimana yang didakwa oleh tim jaksa KPK.

Putusan bebas tersebut berlawanan dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar Gazalba dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun serta didenda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan informasi hukum, menurut para jaksa, nampak jelas bahwa Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho, yang semuanya merupakan pegawai Mahkamah Agung, menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera, dan Eko Suparno, senilai Sin$110 ribu.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Uang tersebut terkait dengan proses pengurusan perkara pidana dengan nomor: 326 K/Pid/2022 yang melibatkan Budiman Gandi Suparman, yang menjabat sebagai pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pada tanggal Selasa (1/8), Gazalba telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur setelah melewati malam hari.

Kasus Dugaan Suap Gazalba Saleh: Proses Hukum dan Upaya Kasasi KPK

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gazalba Saleh, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan upaya kasasi setelah putusan bebas dijatuhkan. Tim jaksa KPK berupaya membuktikan bahwa terdapat bukti yang kuat terkait penerimaan uang dalam pengurusan perkara pidana.

Meskipun putusan pengadilan sebelumnya memutuskan untuk membebaskan terdakwa, langkah KPK ini menunjukkan tekad dalam memberantas korupsi di tingkat yang lebih tinggi. Dengan berlanjutnya proses hukum ini, masyarakat menantikan bagaimana keputusan pengadilan selanjutnya akan membentuk tatanan hukum dan peradilan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.