Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!

Alfi Fida
×

Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!

Sebarkan artikel ini
Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!
Skandal Suap Heboh! KPK Beri Respons Tajam terhadap Vonis Bebas Gazalba!

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi merespons putusan bebas Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif, dalam dugaan suap pengurusan perkara. Tim jaksa KPK telah selesai menyatakan kasasi atas putusan ini, yang berlawanan dengan vonis pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target

Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh, termasuk pegawai Mahkamah Agung. Simak kronologi perkembangan kasus ini dan langkah hukum yang diambil KPK.

Upaya Kasasi KPK: Langkah Kuat Berantas Korupsi dalam Kasus Gazalba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan upaya kasasi sebagai tanggapan terhadap putusan bebas yang diberikan oleh hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara.

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal

Pada hari ini, Jaksa KPK yang bernama Arif Rahman Irsady telah selesai mengajukan kasasi terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gazalba Saleh. “Kami ingin menyampaikan bahwa pernyataan kasasi telah diajukan dan telah terdaftar melalui Panitera di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada hari Rabu (9/8).

Ali menambahkan bahwa tim jaksa KPK juga telah menerima salinan lengkap dari putusan tersebut, dan saat ini mereka sedang dalam proses menyusun memorandum kasasi.

Baca Juga: KPK Buru Bos PT Blueray John Field yang Melarikan Diri Saat Operasi Penangkapan

Kronologi dan Analisis: Kasus Suap Gazalba Saleh yang Menggemparkan

Sebelumnya, majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan untuk membebaskan Gazalba dengan pertimbangan bahwa tidak terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana suap, sebagaimana yang didakwa oleh tim jaksa KPK.

Putusan bebas tersebut berlawanan dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar Gazalba dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun serta didenda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman subsider enam bulan kurungan.