Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Suap Eksekusi Lahan Seret Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Skandal Suap Eksekusi Lahan Seret Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Skandal Suap Eksekusi Lahan Seret Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Kota Depok.
  • Uang pelicin senilai Rp850 juta diamankan sebagai barang bukti utama dalam operasi senyap tersebut.
  • Dua petinggi pengadilan dan satu jurusita diduga menerima suap dari pihak swasta melalui modus invoice fiktif.

Dugaan Korupsi Yudisial di Lingkungan Pengadilan Negeri Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di balik meja hijau yang melibatkan pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), lembaga antirasuah tersebut berhasil mengungkap kongkalikong percepatan eksekusi lahan yang menyeret Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka penerima suap.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD).

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Meskipun pengadilan telah memenangkan pihak perusahaan, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan mulus. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum internal pengadilan untuk menawarkan “jalur kilat” dengan imbalan sejumlah uang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa negosiasi bermula saat pihak pengadilan melalui jurusita berinisial YOH meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD. Setelah melalui tawar-menawar, angka tersebut akhirnya disepakati di angka Rp850 juta.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Ironisnya, untuk menutupi jejak aliran dana, uang tersebut dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada sebuah perusahaan konsultan.

Detik-detik penangkapan berlangsung cukup dramatis. Tim penyidik melakukan pengintaian sejak subuh hingga akhirnya mencegat transaksi di area parkir sebuah lapangan golf di Depok pada Kamis petang.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Selain dua hakim tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KD berinisial TRI dan Head Corporate Legal berinisial BER sebagai tersangka pemberi suap.

Kejutan lain muncul dalam proses penyidikan, di mana KPK juga menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi tambahan oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, senilai Rp2,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari transaksi valuta asing selama periode 2025-2026 yang tidak dilaporkan.

Saat ini, para tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Tertangkapnya dua pimpinan pengadilan ini menjadi tamparan keras bagi integritas peradilan di Indonesia. Ketua Mahkamah Agung (MA) memberikan reaksi keras dengan menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi aparat penegak hukum yang memperjualbelikan keadilan demi keuntungan pribadi.