- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Kota Depok.
- Uang pelicin senilai Rp850 juta diamankan sebagai barang bukti utama dalam operasi senyap tersebut.
- Dua petinggi pengadilan dan satu jurusita diduga menerima suap dari pihak swasta melalui modus invoice fiktif.
Dugaan Korupsi Yudisial di Lingkungan Pengadilan Negeri Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di balik meja hijau yang melibatkan pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), lembaga antirasuah tersebut berhasil mengungkap kongkalikong percepatan eksekusi lahan yang menyeret Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka penerima suap.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Meskipun pengadilan telah memenangkan pihak perusahaan, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan mulus. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum internal pengadilan untuk menawarkan “jalur kilat” dengan imbalan sejumlah uang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa negosiasi bermula saat pihak pengadilan melalui jurusita berinisial YOH meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD. Setelah melalui tawar-menawar, angka tersebut akhirnya disepakati di angka Rp850 juta.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Ironisnya, untuk menutupi jejak aliran dana, uang tersebut dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada sebuah perusahaan konsultan.












