Example floating
Example floating
Home

Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar

Alfi Fida
×

Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar
Skandal Penyelewengan BBM! Pertamina Tagih Denda Rp14,8 Miliar

MEMO

Pertamina Patra Niaga Mengenakan Denda Rp14,8 Miliar kepada 400 SPBU Terkait Penyelewengan BBM Subsidi

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Penyaluran BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Riva Siahaan Ungkap Detail

PT Pertamina Patra Niaga telah mengambil tindakan hukum untuk menagih denda sebesar Rp14,8 miliar kepada 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan pertalite dan solar.

Riva Siahaan, Direktur Utama PPN, menyatakan komitmennya dalam memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencapai sasaran yang tepat. Dia mengklaim bahwa upaya pencegahan penyelewengan ini telah berhasil menghemat 300 ribu kiloliter (KL).

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

“Dalam pengawasan yang kami lakukan bersama aparat keamanan, kami telah memberlakukan sanksi atau menghentikan pasokan kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda sebesar Rp14,8 miliar,” ungkap Riva dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat pada hari Selasa (21/11).

“Illegalitas penggunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama dengan penegak hukum tercatat dalam 406 laporan dengan 430 tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

Riva menjelaskan bahwa sebanyak 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi telah diblokir oleh perusahaannya. Alasannya adalah ketidaksesuaian data pendaftar dengan data Korlantas Polri yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi oleh Samsat.

Pertamina Patra Niaga: Penyalahgunaan BBM, Denda Rp14,8 Miliar & Upaya Pencegahan

Selain itu, sebanyak 32 ribu pendaftar juga diblokir dengan tiga alasan utama. Riva menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena data pendaftar tidak sesuai dengan data Korlantas, adanya dugaan pelaksanaan penyalahgunaan dengan pengisian ulang BBM subsidi berkali-kali, serta adanya indikasi pemalsuan data foto kendaraan.

CEO Pertamina Patra Niaga itu juga mengungkapkan beberapa modus operandi dalam penyelewengan BBM jenis pertalite dan sejenisnya. Riva menyatakan bahwa istilah ‘helikopter’ seringkali digunakan, yaitu dengan melakukan pengisian ulang menggunakan kendaraan yang sama namun dengan nomor plat dan kode QR yang berbeda. Hal ini menandakan adanya upaya pemalsuan dan duplikasi data.

“Selain itu, kami juga menemukan modus terbaru yang menggunakan bus pariwisata. Kami juga melihat banyaknya pemalsuan dokumen pemerintah, di mana nelayan dan petani yang mengambil BBM subsidi menggunakan jeriken terkadang didukung oleh surat rekomendasi yang dipalsukan,” jelas Riva.

Penegakan Kepatuhan Distribusi BBM Subsidi: Pertamina Patra Niaga Tuntut Denda Rp14,8 Miliar kepada 400 SPBU

Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diwarnai dengan upaya penyelewengan yang merugikan Pertamina Patra Niaga. Dalam upaya menegakkan kepatuhan, Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, menyoroti penghematan sebesar 300 ribu kiloliter (KL) melalui pencegahan penyelewengan.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Riva mengungkapkan tindakan hukum terhadap 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan denda mencapai Rp14,8 miliar.