Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Skandal Penumpang! Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali, Ini Penyebabnya!

×

Skandal Penumpang! Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali, Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini
Skandal Penumpang! Pesawat Batik Air Terpaksa Kembali, Ini Penyebabnya!
Example 468x60

MEMO, Tanggerang: Jakarta-Gorontalo, sebuah penerbangan Batik Air ID 6242 terpaksa kembali setelah hanya 30 menit lepas landas.

Seorang penumpang laki-laki berinisial MS di kursi 24C diduga melakukan tindakan yang mengganggu keamanan. Inilah kronologi dan dampak dari kejadian tersebut.

Penumpang MS Mengacau! Pesawat Batik Air ID 6242 Kembali ke Jakarta-Gorontalo

Penerbangan Batik Air nomor ID 6242 dari Jakarta menuju Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asalnya. Maskapai ini, yang merupakan bagian dari Lion Air Group, baru terbang selama 30 menit dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan bahwa pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal karena adanya gangguan keamanan dari seorang penumpang laki-laki berinisial MS (25) yang duduk di kursi 24C.

“Penumpang tersebut berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela. Karena alasan keselamatan dan keamanan, kami terpaksa kembali ke bandara asal,” ungkapnya pada Kamis (13/7/2023).

Danang menjelaskan bahwa penerbangan ID-6242 menggunakan pesawat jenis Airbus 320-200 dengan nomor registrasi PK-BKK. Pesawat tersebut membawa enam kru dan 126 penumpang. Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar untuk menenangkan MS, namun tidak berhasil.

“Setelah mendarat, petugas keamanan membawa MS untuk diperiksa dan ditangani lebih lanjut. Sementara itu, penumpang lainnya disiapkan untuk melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti,” tambahnya.

Batik Air telah menyiapkan pesawat pengganti dengan nomor registrasi PK-BKL untuk melanjutkan penerbangan ID-6242. Pesawat tersebut telah mendarat dengan aman di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.

Ancaman Hukuman Pidana! Pelanggaran Penumpang Batik Air Berpotensi 15 Tahun Penjara

Danang juga menambahkan bahwa MS diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pesawat Batik Air Kembali ke Jakarta-Gorontalo Akibat Penumpang Mengacau

Insiden penumpang yang mengganggu keamanan pada penerbangan Batik Air ID 6242 telah memaksa pesawat kembali ke Jakarta-Gorontalo.

Penumpang berinisial MS di kursi 24C dilaporkan berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Penanganan standar tidak berhasil menenangkan penumpang tersebut, sehingga pilot mengambil keputusan untuk kembali demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

MS diduga melanggar Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009, yang dapat menghadapkan dirinya pada ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.