“Kami mendalami dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk mengeluarkan SHGB dan SHM secara ilegal,” tegas Djuhandhani.
Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah yang berpotensi menjadi tindak pidana pencucian uang.
“Kami sedang menelusuri adanya indikasi pencucian uang terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Dengan berkembangnya kasus ini, Polri memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam. Skandal yang melibatkan pagar laut dan kepemilikan lahan ilegal ini berpotensi menjadi salah satu kasus pertanahan terbesar yang menyeret banyak pihak terkait.