Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan bahwa ia menghormati dan menghargai langkah yang diambil oleh KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Saya hanya berpegang pada prinsip integritas. KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak memiliki kompetensi atau wewenang untuk menilai apakah hal ini bersifat politis atau tidak,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak untuk pemantauan kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Perkara ini terjadi pada masa Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Batal Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Terkait Software TKI di Masa Jabatannya
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, harus menghadapi pengaturan ulang jadwal pemeriksaan oleh KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan software pemantauan TKI di luar negeri. Meskipun Cak Imin tidak bisa hadir pada hari yang telah dijadwalkan, ia tetap menghormati langkah yang diambil oleh KPK dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Alasan ketidakhadirannya adalah jadwal pentingnya sebagai Wakil Ketua DPR yang harus membuka forum internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, ia menegaskan prinsip integritasnya dan bahwa KPK adalah lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi.
Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, serta pihak terkait lainnya. KPK terus berusaha mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.