Awalnya, Airlangga seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu. Namun, ia tidak bisa hadir karena memiliki jadwal lain.
Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, periode 2021-2022. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Jadi, penyidik dari Kejaksaan Agung hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Korporasi Wilmar Group, Korporasi Permata Hijau Group, dan Korporasi Musim Mas Group,” kata Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung pada Kamis (15/6/2023).
Ketiga korporasi ini dijerat hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, terkait dengan perkara korupsi minyak goreng.