Johnny Plate telah divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejaksaan Agung.
Uang itu diminta hakim untuk digunakan sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan untuk dikembalikan ke Anang.
Sementara itu, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yohan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp43 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Johnny dan Anang langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis tersebut, sementara Yohan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan.
Pertarungan Hukum Kasus Korupsi Menara BTS: Tuntutan Hukuman Berat dan Ketegangan di Ruang Sidang
Sidang putusan kasus korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya menemui babak baru dengan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali sebagai terdakwa. Tuntutan hukuman yang beragam, mencapai hingga 18 tahun penjara, menyoroti tingkat seriusnya dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. Johnny G.
Plate dan Anang Achmad Latif telah menjalani vonis, sementara Yohan Suryanto mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kontroversi dan ketegangan terus memenuhi ruang sidang, menciptakan tanda tanya besar terkait masa depan para terdakwa.