Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan upaya perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap tersebut, Hasto bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Bukti menunjukkan sebagian uang suap berasal dari Hasto sendiri.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku, meminta Harun merendam telepon genggamnya di air, dan melarikan diri.
Selain itu, Hasto disebut meminta stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan atau menenggelamkan telepon genggam agar tidak dapat ditemukan oleh penyidik. Tak hanya itu, Hasto juga dituduh mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.