Kediri, Memo
Dugaan korupsi proyek pengadaan ATK di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri, senilai Rp.906.632.500, ditangani kejaksaan negeri Kota Kediri. Modus dugaan korupsi, menggelembungkan harga belanja ATK ( buku dan barang cetak lainnya ) dengan melibatkan 19 kepala SD Negeri se Kota Kediri.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Bahkan, dari sejumlah barang cetakan tersebut, terdapat kekurangan sebanyak 1.436 eksemplar. Sedang pihak bendahara proyek sudah melakukan transfer ke rekening pemenang tender senilai besaran proyek. Belakangan, diperoleh keterangan, bahwa rekanan dengan bendera CV SE tersebut, hanya dipinjam nama saja.
“Adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, terdapat kekurangan jumlah barang sebanyak 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga, CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak. ” kata Kasi Inteligen Zalmianto, SH.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Kejari) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, saat ini tengah melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Buku Perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018.
Dari keterangan kasi Inteligen Kejari Kota Kediri, Zalmiamto, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021, pihaknya telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018.
Dirinya menjelaskan, bahwa lelang Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh CV. SE dengan nilai kontrak sebesar Rp.906.632.500,00
“Pada tanggal 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri, dengan jumlah buku total 49.856 buah.
Dan Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV. SE sejumlah Rp.906.632.500,00, “jelasnya Kasi Inteligen, Zalmianto, Rabu (10/2/2021).
Lanjut Zalmianto, setelah Tim Penyidik mengumpulkan atau mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 Kepala Sekolah SD Negeri se Kota Kediri, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan.
“Adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga, CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak. Serta adanya Penyimpangan dalam pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp.350.000.000, “beber Kasi Inteligen Zalmianto.
Zalmianto menambahkan, untuk langkah selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen maupun data-data terkait pengadaan buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Kotak Kediri juga menetapkan dua tersangka kasus dugaan Kredit macet di BPR Kota Kediri, yakni debitur dan Account Officer.
Kedua tersangka tersebut atas nama, IR selaku debitur dan IH mantan karyawan Account Officer di Perusahaan Daerah BPR Kota Kediri, yang telah dilakukan penahanan pada tanggal 19 Januari 2021 yang lalu. ( jok )












