Example floating
Example floating
Home

Skandal Keuangan Terbaru: BCA Kena Denda 100 Juta Terkait PT BAM!

Alfi Fida
×

Skandal Keuangan Terbaru: BCA Kena Denda 100 Juta Terkait PT BAM!

Sebarkan artikel ini
Skandal Keuangan Terbaru: BCA Kena Denda 100 Juta Terkait PT BAM!
Skandal Keuangan Terbaru: BCA Kena Denda 100 Juta Terkait PT BAM!

MEMO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam konteks pelanggaran peraturan pasar modal yang melibatkan PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam dunia keuangan, dengan OJK memberikan waktu maksimal 6 bulan kepada PT BAM untuk mematuhi perintah tertulis atau menghadapi pencabutan izin usaha. Ini adalah upaya serius OJK untuk menjaga integritas dan kepatuhan di pasar modal.

OJK Menghukum Bank Central Asia atas Pelanggaran Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk atau BCA pada tanggal 13 Oktober 2023. Kasus ini melibatkan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen, yang mana BCA bertindak sebagai bank kustodian untuk PT BAM.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi OJK pada Selasa (17/10), PT Bank Central Asia Tbk, selaku bank kustodian, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 juta. Hal ini dikarenakan mereka terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Di sisi lain, PT Berlian Aset Manajemen (BAM) juga dikenai denda sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimal 6 bulan kepada perusahaan ini untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayar dana hasil likuidasi yang seharusnya menjadi hak pemegang unit penyertaan.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

OJK juga telah memerintahkan PT Berlian Aset Manajemen untuk secara rutin melaporkan progres pelaksanaan perintah tertulis tersebut setiap bulan. Jika dalam waktu 6 bulan perusahaan ini tidak dapat menyelesaikan perintah tersebut, maka izin usaha PT BAM akan dicabut.

Denda BCA dan Ancaman Pencabutan Izin bagi PT BAM

Selain itu, Direktur Utama PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto, dikenakan sanksi sebesar Rp125 juta secara bersama-sama. Keduanya telah diberikan instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis dari OJK terkait kasus ini.

Kasus ini melibatkan beberapa pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, termasuk Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang telah diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang juga diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, bersama dengan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

OJK juga menuntut PT BAM untuk segera menyampaikan laporan pembubaran reksa dana berlian khatulistiwa kepada mereka, karena PT BAM telah terbukti sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran sebagaimana diatur dalam angka 1 huruf a, b, dan c di atas, serta pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3.

OJK Sanksi Denda Rp100 Juta kepada BCA Terkait Kasus PT BAM: Pelanggaran Pasar Modal

Kasus ini juga melibatkan dua direktur utama PT BAM, Retno Dewi dan Arsoni Chrinarto, yang dikenai sanksi sebesar Rp125 juta secara bersama-sama. Mereka telah diberi instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis dari OJK terkait kasus ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, seperti Pasal 24 dan Pasal 6, serta Pasal 7 dan Pasal 8 POJK, telah membawa konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat. Kepatuhan terhadap regulasi pasar modal tetap menjadi fokus utama, dan OJK telah memastikan bahwa pelanggaran tidak akan diabaikan.