Dari hasil pemeriksaan BPK pada semester I-2023, mencakup 9.261 poin terkait kerugian keuangan negara senilai Rp18,19 triliun. Isma Yatun, Ketua BPK, menyoroti kelemahan sistem pengendalian dan ketidakefisienan yang menjadi poin krusial dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan senilai Rp6,01 triliun menjadi sorotan utama. Langkah tindak lanjut telah dilakukan dengan dana sebesar Rp852,82 miliar yang telah disetor atau aset diserahkan guna mengembalikan kerugian negara.
Isma menegaskan pentingnya integrasi antara BPK dan DPR RI dalam melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, sebagai upaya krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance.
Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"
BPK juga menegaskan berhasilnya penyelamatan potensi kerugian negara hingga Rp132,69 triliun sejak tahun 2005 hingga semester I tahun 2023. Sinergi antara BPK dan pemerintah menjadi landasan utama dalam memaksimalkan efektivitas pemeriksaan demi kesejahteraan keuangan negara.