Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sebanyak 9.261 poin yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp18,19 triliun pada paruh pertama tahun 2023. Informasi mengenai potensi kerugian negara ini disampaikan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat Rapat Paripurna ke-10 DPR RI pada Masa Persidangan II 2023-2024. Isma membacakan sebagian hasil dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.
Isma menjelaskan bahwa IHPS I 2023 melibatkan 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), di mana terdiri dari 681 LHP yang berkaitan dengan keuangan, 2 LHP berkaitan dengan kinerja, dan 22 LHP yang memiliki tujuan tertentu (DTT).
“Temuan-temuan dalam LHP tersebut mengungkapkan sebanyak 9.261 poin yang meliputi kelemahan dalam sistem pengendalian internal, pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian, potensi kerugian, serta kekurangan dalam penerimaan, juga disertai dengan ketidakefisienan, ketidakhematan, dan ketidakefektifan (3E) dengan total nilai mencapai Rp18,19 triliun,” papar Isma saat Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (5/12).
“Dari total nilai temuan tersebut, terdapat dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar, yakni potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun,” tambahnya.
Pentingnya Kolaborasi BPK dan Pemerintah untuk Transparansi Keuangan Negara
BPK telah menyatakan bahwa ada langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak terkait selama proses pemeriksaan. Setidaknya terdapat dana sebesar Rp852,82 miliar yang telah disetor atau aset yang telah diserahkan untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut.
Isma kemudian menekankan pentingnya kolaborasi antara BPK dan DPR RI. Baginya, sinergi ini menjadi salah satu hal fundamental.
“Melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah adalah bagian penting dalam memperoleh dampak pemeriksaan yang maksimal dalam konteks akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” tegasnya.