“Kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kami berharap kepolisian setempat bertindak sesuai kewajibannya. Harapannya, berpihaklah pada kebenaran,” ucap Bagus.
Baginya, jika situasi ini dibiarkan, akan berdampak negatif pada iklim investasi di Muara Bungo.
“Sumber daya alam di Bungo, terutama batubara, memiliki kualitas yang tinggi dengan GAR 5500 ke atas, sementara mayoritas kualitas batubara di Jambi hanya sekitar GAR 3200-3400,” jelas Bagus.
Dia menjelaskan bahwa kualitas batubara di Bungo sangat dibutuhkan saat harga batubara kualitas rendah, sekitar GAR 3200-3600, sudah sangat rendah.
Oleh karena itu, batubara di Bungo menjadi solusi dengan kemampuannya untuk di-blending, meningkatkan harganya sesuai dengan kualitas setelah proses tersebut.
“Dengan cadangan batubara yang ada, keahlian dalam penambangan, dan legalitas yang jelas, Muara Bungo akan langsung mendapat manfaat, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta pembangunan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh pengusaha,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Bungo, Marhoni Suganda, juga menyesalkan pihak yang menggunakan segelintir warga untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan semacam ini bertentangan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bungo yang berusaha meningkatkan investasi. Dampaknya buruk karena investor akan ragu untuk mengalokasikan modalnya di Bungo jika ada pihak yang merasa berhak dan mencoba memonopoli sumber daya alam di sini,” ungkapnya.
“Jika investor merasa aman, maka investasi yang masuk akan terus bertambah. Pada akhirnya, hal ini juga untuk mengurangi pengangguran dan menggerakkan roda ekonomi,” tambah Marhoni.
Dampak Gangguan Terhadap Investasi dan Sumber Daya Alam di Muara Bungo: Perjuangan PT Surya Damai Perdana dan Tantangan Masa Depan