“Kami sampaikan bahwa informasi pada postingan mengenai boarding di Stasiun Bandung di salah satu platform media sosial (X) adalah tidak benar. Pelanggan KA, baik yang sudah mendaftar menggunakan sistem pemindaian wajah (face recognition) maupun yang masih menggunakan sistem boarding secara manual, diperbolehkan melakukan boarding mulai dari 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Mahendro dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa terdapat kesalahpahaman antara petugas boarding dengan security yang memberikan arahan kepada penumpang. Mahendro menegaskan bahwa keluhan dari pengguna akan dijadikan masukan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas di lapangan.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
“Terjadi miskomunikasi antara petugas boarding dan petugas security dengan pelanggan yang bersangkutan dalam penyampaian informasi mengenai aturan boarding. Oleh karena itu, PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan tersebut,” tambahnya.












