Belum lama ini, beredar sebuah posting viral di media sosial X yang membahas penggunaan teknologi face recognition di Stasiun Bandung. Seorang penumpang mengeluhkan kebijakan yang terasa memaksa penggunaan face recognition.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun
Mereka hanya diizinkan masuk ke area boarding stasiun 10 menit sebelum keberangkatan jika tidak menggunakan teknologi tersebut.
Kejadian tersebut menyebabkan penumpang berbondong-bondong mendaftarkan face recognition secara langsung. Antrean pendaftaran menjadi sangat panjang, dan akhirnya para penumpang harus bergegas menuju kereta.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun
Sebuah postingan mengungkapkan, “Antrean panjang membuat kita harus mendaftar terlebih dahulu. Konon, SOP-nya seperti itu, yang tidak menggunakan face recognition hanya bisa masuk 10 menit sebelum kereta berangkat. Mereka yang menggunakan face recognition pun harus terburu-buru menuju kereta karena antrean pendaftarannya sangat panjang.”
Tidak hanya itu, postingan yang sama juga mengeluhkan bahwa face recognition mengalami masalah. Ada yang wajahnya tidak terdeteksi dan akhirnya harus menjalani pemeriksaan manual menggunakan tiket dan KTP seperti biasa.
“Bahkan yang sudah mendaftar wajahnya sering tidak terdeteksi, akhirnya harus memindai tiket dan data KTP yang tertera pada tiket,” tambah unggahan tersebut.
Klarifikasi PT KAI Daop 2: Aturan Boarding yang Sebenarnya
Dalam laporan dari detik.com, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut. Dia membantah adanya aturan yang membatasi penumpang yang tidak mendaftar face recognition hanya boleh masuk 10 menit sebelum keberangkatan.