Hasyim juga menegaskan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh semua pasangan calon dan membantah adanya permintaan khusus dari salah satu pasangan calon.
“Tujuannya adalah agar publik semakin yakin dengan kerjasama tim antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam penampilan mereka dalam debat,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), disebutkan bahwa debat akan dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Namun, KPU masih mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan atas hal tersebut setelah berkoordinasi dengan DPR.
Terdapat tiga pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Muhammad Jumhur Hidayat dari Timnas AMIN Menolak Wacana Penghapusan Debat Cawapres dalam Pilpres 2024