Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penerapan bea masuk antidumping (BMAD) pada baja nirkarat atau stainless steel. Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, menyampaikan bahwa gugatan terkait tambahan tarif bea masuk tersebut telah resmi diajukan pemerintah ke WTO.
Bara mengungkapkan hal ini saat berada di Timika, Papua Tengah, seperti yang dikutip dari Antara pada Minggu (13/12).
Baja nirkarat seringkali dikenal sebagai stainless steel, bahan yang banyak digunakan dalam pembuatan peralatan dapur, peralatan medis, dan mesin-mesin berat.
Kronologi dari gugatan ini dimulai ketika Uni Eropa memberlakukan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty pada baja nirkarat yang berasal dari India dan Indonesia.
Bea masuk penyeimbang yang dikenakan pada Indonesia sebesar 21 persen dan pada India sebesar 7,5 persen. Kemudian, Uni Eropa juga memberlakukan BMAD pada Indonesia dengan tarif antara 10,2 hingga 31,5 persen mulai tahun 2021.
Alasan di balik pemberlakuan bea masuk tambahan oleh Eropa adalah tuduhan bahwa Indonesia menerima subsidi dari pemerintah China karena adanya perusahaan baja Tiongkok yang beroperasi di Indonesia.
Bea masuk antidumping merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh negara pada barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga normalnya. Hal ini sering dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri.
Uni Eropa adalah produsen baja terbesar kedua di dunia setelah China. Lima anggota Uni Eropa yang menjadi produsen baja terkemuka meliputi Jerman, Italia, Perancis, Spanyol, dan Polandia.