MEMO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan ketat terhadap pencekalan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya jika ada permintaan resmi dari Bareskrim Polri.
“Kalau sekarang ada permintaan dari Bareskrim Polri, meskipun hanya lewat telepon, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Agus pada Rabu (19/2/2025). Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan melakukan pencekalan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Menurut Agus, pengawasan pencekalan tidak hanya terbatas pada tersangka yang sudah ada. Jika nantinya ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya akan langsung bertindak sesuai prosedur. “Jika ada lagi, pasti akan kami lakukan pencekalan, tetapi hingga saat ini belum ada permintaan lebih lanjut,” tambah mantan Wakapolri tersebut.
Meski status tersangka telah disematkan kepada Arsin, hingga kini Bareskrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadapnya. Namun, kepolisian tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memastikan Arsin tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Selain Arsin, tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini akan dikenakan pencekalan. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mempercepat proses pencekalan. Namun, hingga saat ini, para tersangka masih belum ditahan karena baru saja ditetapkan status hukumnya. “Mereka masih belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat












