Habiburokhman juga mencatat bahwa usulan Sahroni tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP). Meskipun niatnya mungkin baik, tetapi logikanya dianggap aneh karena tidak mengikuti alur penyelidikan pidana yang diatur oleh KUHAP.
Penjelasan dari KPK KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, menjelaskan bahwa mereka tidak dapat sembarangan memeriksa calon presiden dan wakil presiden terkait kasus dugaan korupsi. Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah proses yang harus diikuti, mulai dari laporan masyarakat hingga penyelidikan dan penyidikan, sebelum KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Ali juga menekankan bahwa KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut. Dia menghormati hak setiap individu, termasuk penyelenggara negara, untuk berpikir dan berpendapat secara bebas.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, semua proses harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan atau pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” tandas Ali.
Usulan Pemeriksaan KPK terhadap Capres dan Cawapres: Tanggapan dan Implikasinya
Dalam konteks penegakan hukum, penanganan kasus korupsi oleh KPK memerlukan proses yang cermat dan tidak dapat diganggu gugat oleh pertimbangan politik. Meskipun upaya untuk menjaga integritas Pilpres adalah hal yang positif, perlu diperhatikan bahwa prosedur hukum harus tetap dihormati untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.