Kasus-kasus yang akan diputuskan mencakup Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon dari PSI), Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon dari Partai Garuda), Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak).
Selain itu, ada juga Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A), Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A), dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung).
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 (dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda).
Kontroversi Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI dalam Kasus Batas Usia Capres-Cawapres
Petrus menilai bahwa para hakim konstitusi harus menjauh dari kasus ini karena mereka mungkin memiliki kepentingan terkait perubahan batas usia capres-cawapres. Selain itu, ada potensi MK akan memutuskan mengubah batas usia minimum dan maksimum serta usia pensiun hakim MK dalam uji materiel.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Meskipun ada ancaman pelaporan dan tindakan hukum terhadap hakim MK, keputusan akhir akan diambil pada sidang pengucapan putusan pada Senin, 16 Oktober. Kontroversi ini akan tetap menjadi sorotan dalam upaya untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam penentuan aturan pemilu di Indonesia.












