“Modus yang digunakan para pelaku, yaitu setiap ada tamu memesan melalui MO kemudian menghubungi MH selaku pemilik kost. Selanjutnya MH menghubungi LD dan yang bertugas melakukan antar jemput korban adalah NR, kekasihnya korban,”ungkap AKBP Anton Haryadi.
Masih menurut Anton, dalam setiap transaksi para hidung belang memberikan uang sebesar Rp.600 ribu kepada korban.Dari hasil tersebut MH pemilik kost menerima uang sewa kamar Rp.100 ribu plus Rp.50 ribu, dan untuk kekasihny LD memberikan komisi Rp.50 ribu,” jelas Kapolresta Kediri.
Selain mengamankan ke empat pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti, uang sebesar Rp. 1,1juta, 1 buah HP merk VIVO type Y51L warna hitam milik LD, 1 buah HP merk OPPO type A37W warna hitam milik MH, 1 buah HP merk LENOVO type A3691 milik SA, 1 buah buku tamu kamar kos, 1 buah bolpoin, 1 buah kunci kamar kos, 1 potong sprei dan 2 kondom bekas.
“Saat ini ke empat pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Kediri, untuk keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk lelaki hidung belang, SA dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas AKBP Anton Haryadi.(eko)
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele












