Kediri,Memo.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri membongkar bisnis lendir alias esek esek yang melibatkan anak dibawah umur berinisial LD (15) warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang masih duduk dibangku SMP , yang dijual oleh kekasihnya NR (23) warga Jl. Singkep 11C RT 02 RW 11 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, melalui media sosial (Medsos).
Kapolres Kediri Kota Anton Haryadi mengatakan,bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jln. Kyai Agus Salim Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,bahwa ditempat tersebut ada sebuah tempat kost dijadikan tempat untuk melakukan transaksi seks.Akhirnya petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku termasuk pemilik kamar kost, MO (19) warga Kelurahan Jamsaren Kota Kediri dan SA (36) warga Kabupaten Nganjuk yang memesan korban. Sementara korban LD saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
“Modus yang digunakan para pelaku, yaitu setiap ada tamu memesan melalui MO kemudian menghubungi MH selaku pemilik kost. Selanjutnya MH menghubungi LD dan yang bertugas melakukan antar jemput korban adalah NR, kekasihnya korban,”ungkap AKBP Anton Haryadi.
Masih menurut Anton, dalam setiap transaksi para hidung belang memberikan uang sebesar Rp.600 ribu kepada korban.Dari hasil tersebut MH pemilik kost menerima uang sewa kamar Rp.100 ribu plus Rp.50 ribu, dan untuk kekasihny LD memberikan komisi Rp.50 ribu,” jelas Kapolresta Kediri.
Selain mengamankan ke empat pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti, uang sebesar Rp. 1,1juta, 1 buah HP merk VIVO type Y51L warna hitam milik LD, 1 buah HP merk OPPO type A37W warna hitam milik MH, 1 buah HP merk LENOVO type A3691 milik SA, 1 buah buku tamu kamar kos, 1 buah bolpoin, 1 buah kunci kamar kos, 1 potong sprei dan 2 kondom bekas.
“Saat ini ke empat pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Kediri, untuk keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk lelaki hidung belang, SA dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas AKBP Anton Haryadi.(eko)