MEMO, Batang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis matic di wilayah Batang.
Dalam operasi yang dilakukan, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu BM (24 tahun) yang merupakan pelaku pencurian, dan JM (33 tahun) yang diduga sebagai penadah.
Pencurian tersebut terjadi di PT Aneka Intan Lestari, Desa Limpung, Kabupaten Batang pada tanggal 9 Juni 2023.
Kedua tersangka berhasil membuka kunci kendaraan yang dikunci dalam waktu singkat menggunakan kunci Y.
Hasil penjualan kendaraan yang dicuri ini mencapai sekitar Rp2 juta, dan sindikat ini sudah melakukan beberapa operasi serupa sebelumnya.
Pencurian Kendaraan Matic di PT Aneka Intan Lestari, Batang: Penjelasan Kapolres
Satuan Reserse Kriminal Polres Batang telah berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis matic dengan nomor polisi G 2353 SW.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Tersangka bernama BM, berusia 24 tahun dan beralamat di Limpung, serta JM, berusia 33 tahun dan beralamat di Subah Batang.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa pencurian kendaraan terjadi di PT Aneka Intan Lestari, Desa Limpung, Kabupaten Batang pada Jumat, 9 Juni 2023, pukul 19.00 WIB.
Kendaraan tersebut milik Jaisya Millata Roby, seorang warga Randudongkal, Pemalang.
Menurut keterangan AKBP Saufi Salamun saat menggelar konferensi pers di halaman lobi Mapolres Batang pada Selasa, 20 Juni 2023, “Saat korban memarkir motornya di depan kantor, tersangka melakukan pengintaian.
Begitu korban masuk, kedua tersangka berusaha membuka kunci kendaraan yang terkunci menggunakan kunci Y. Hanya dalam waktu 30 detik, kunci berhasil dibuka.”
AKBP Saufi Salamun mengimbau agar meskipun pihak produsen kendaraan telah memberikan kunci pengaman tambahan, tetapi untuk keamanan yang lebih baik, disarankan agar dipasang kunci ganda.
Metode Cepat yang Digunakan Sindikat Pencuri Kendaraan Matic: Pengakuan Tersangka
Salah satu tersangka, BM, mengakui bahwa tidak butuh waktu lama baginya untuk membuka kunci kendaraan tersebut, tidak lebih dari 1 menit.
“Paling mudah dibobol adalah sepeda motor matic, dan jika dijual juga lebih cepat. Harganya sekitar Rp2 juta dan langsung dijual ke penadah. Saya sering melakukan operasi pencurian di daerah Limpung dan Gringsing, dan sudah mencuri 4 sepeda motor,” ungkapnya.
Tersangka BM dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas dakwaan pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan tersangka JM, yang merupakan penadah, dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Heri)
Kasus pencurian kendaraan bermotor jenis matic di Batang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Batang.
Penangkapan terhadap sindikat ini dilakukan setelah dua tersangka, BM sebagai pelaku pencurian dan JM sebagai penadah, berhasil ditangkap.
Pencurian kendaraan tersebut terjadi di PT Aneka Intan Lestari, Desa Limpung, Kabupaten Batang pada tanggal 9 Juni 2023. Para tersangka dapat membuka kunci kendaraan yang dikunci menggunakan kunci Y dalam waktu yang relatif singkat.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan memasang kunci ganda untuk meningkatkan keamanan kendaraan mereka.












