Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama, pemohon juga perlu membayar tambahan:
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Manfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas Anda dalam berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi yang berlaku.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












