Example floating
Example floating
Berita

SIM Keliling Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Sanksi yang Perlu Anda Tahu

×

SIM Keliling Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Sanksi yang Perlu Anda Tahu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama, pemohon juga perlu membayar tambahan:

  • Tes Psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Manfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas Anda dalam berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi yang berlaku.

Baca Juga  Arus Balik Tahun Baru di Ancol: Antrean Panjang hingga Jalan Alternatif Jadi Pilihan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.