[ad_1]
Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang gugatan ahli waris Ida Ariatna melawan Bank Danamon cabang Kediri dalam kasus sengketa tanah. Persidangan yang mengagendakan sidang jawaban dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2019/PN.kdr, sebagai Hakim Ketua Widodo Hariawan. SH, Hakim anggota Sulityo M Dwi Putro, SH dan Silvi Yanti Yulfia,SH.MH dan Panitera pengganti Mukidi, SH, Senin (10/6/2019).
Dalam agenda sidang jawaban yang digelar PN Kediri dilakukan penundaan, karena dari pihak tergugat 2,3,4,5 tidak turut hadir dalam agenda persidangan tersebut.
Kuasa hukum pihak ahli waris Ida Ariatna, Adhimas Aji Hanggoro, SH menjelaskan, hari ini adalah persidangan dalam agenda jawaban. Penyerahan jawaban atas gugatan kita dari tergugat 1 dilakukan penundaan.
“Seharusnya hari ini, kita juga menyerahkan replik atas jawaban dari KPKNL, tetapi tergugat 2, 3, 4, 5 tidak turut hadir hanya tergugat satu dari Bank Danamon dan penyerahan jawaban. Sehingga dilakukan penundaan dan sidang akan digelar kembali satu minggu kedepan, “jelasnya.
The post Sidang Sengketa Tanah Ahli Waris Ida Ariatna dengan Bank Danamon Cabang Kediri, PN Kediri Agendakan Sidang Jawaban appeared first on Memo Kediri |.