MEMO – Sidang praperadilan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penundaan. KPK meminta waktu tambahan kepada hakim untuk mempersiapkan materi pembuktian.
“KPK meminta menunda sidang Pra Peradilan Tersangka HK kepada Hakim. Karena, masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada hari Senin, 3 Maret 2025.
Penundaan ini disampaikan karena KPK merasa perlu untuk lebih matang dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak Hasto Kristiyanto. Gugatan ini kembali dikeluarkan untuk mengekstraksi keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Sebelumnya, gugatan pertama yang diajukan Hasto Kristiyanto telah ditolak oleh hakim. Kali ini, Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus terhadap KPK, yaitu gugatan terkait status suap dan gugatan terkait kasus perintangan penyidikan.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, pada akhir tahun sebelumnya.
Hasto diduga kuat terlibat sebagai sponsor dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau menghalangi keadilan .
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Waktu Tambahan
