MEMO, Jakarta: Sidang yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti melanggar administrasi pencalegan pada Pemilu 2024.
Pelanggaran yang terjadi adalah penambahan 24 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari Partai Garuda.
Putusan ini didasarkan pada bukti berupa data excel dan folder ZIP yang menunjukkan pelanggaran administrasi KPU Kaltim.
Pelanggaran Administrasi Pemilu: Penambahan Bacaleg Partai Garuda oleh KPU Kaltim
Bawaslu Republik Indonesia mengadakan sidang KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pencalegan pada Pemilu 2024. KPU Kaltim melanggar administrasi pemilu dengan menambahkan 24 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari Partai Garuda.
Temuan Bawaslu: Pelanggaran Administrasi KPU Kaltim Terhadap Pencalonan Anggota DPRD
Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023 mendokumentasikan pelanggaran KPU Kaltim tersebut. Bawaslu memiliki barang bukti berupa data excel dan folder ZIP yang menunjukkan penambahan administrasi bacaleg Partai Garuda.
“Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan persidangan dan menyimpulkan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP,” kata anggota Bawaslu Puadi yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Sidang Bawaslu, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023).
Puadi menegaskan bahwa KPU Kaltim dengan jelas melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. KPU Kaltim menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan oleh Partai Garuda.
“Berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2),” ucap Puadi.
Selanjutnya, Puadi mengungkapkan bahwa KPU Kaltim harus segera memperbaiki status pengajuan bakal caleg dari Partai Garuda ke keadaan semula. Mereka harus memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
“Tujuan utama penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang salah. Namun, perbaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait pengajuan bakal calon tidak mungkin dilakukan karena tahapannya telah berlalu,” ujar Puadi.