Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum memanggil 1 (satu) orang Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr. Prija Djatmika, S.H., MS. Namun, di persidangan, Ahli Pidana tidak dapat hadir dikarenakan sakit dan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H.,M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 atas nama terdakwa Ir. Triyono Kutut Purwanto, M.M dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, S.Pd dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa untuk saling menjadi Saksi dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.